Adzan dan Iqamah saat Bayi Lahir. Bagi anda sebagai Orang tua, anak merupakan karunia yang diberikan Allah SWT . Sehingga wajib bagi kita untuk menjaga, merawat serta mendidik anak kita supaya menjadi anak yang sholeh dan taat dalam beragama. Bagi anda yang baru menjadi seorang bapak atau seorang ibu, mendidik anak sudah harus dimulai sebelum anak itu lahir ke dunia, tidak hanya dilakukan setelah ia besar. Jadi perlulah kita berbekal ilmu agar bisa mendidik anak kita sebaik mungkin
Salah satu bentuk pendidikan yang dilakukan terhadap anak mulai dari lahir berdasarkan tuntunan dalam agama kita adalah membacakan adzan dan iqamah ketika anak tersebut baru saja dilahirkan. Apakah sobat semua sudah tau tentang hukum dari amalan tersebut? Apakah hal ini diajarkan oleh nabi kita Muhammad Sholallahu'alaihi wassalam? Untuk itu yuk mari kita belajar bersama-sama tentang hukum serta tata cara Adzan dan iqamah saat bayi lahir.
Hukum Adzan dan Iqamah saat bayi lahir. Berdasarkan kesepakatan para ulama, bahwa mengumandangkan adzan dan iqamah pada saat bayi terlahir ke dunia hukumnya adalah sunnah.
Dalam Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz I, hal 61 dinyatakan bahwa adzan juga disunnahkan untuk perkara selain shalat. Di antaranya adalah adzan di telinga anak yang baru dilahirkan. Seperti halnya sunnnah untuk melakukan iqamah di telinga kirinya.
Dasar dari kesunnahan adzan dan iqamah saat bayi lahir dapat diketahui dari sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abi Rafi’ :
عَنْ أبِي رَافِعٍ أنَّهُ قَالَ, رَأيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أذَّنَ فِيْ أذُنِ الحُسَيْنِ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ --سنن أبي داود
Dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ ia berkata: Aku melihat Rasulullah SAW mengumandangkan Adzan di telinga Husain ketika siti fatimah melahirkannya. (Yakni) dengan Adzan shalat. (HR Abi Dawud).
Tata cara mengumandangkan Adzan dan Iqamah saat bayi lahir adalah dengan mengumandangkan adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri bayi tersebut.
Fadhilah dan keutamaan Adzan dan Iqamah saat bayi lahir, Sayyid Alawi al-Maliki dalam Majmu’ Fatawa wa Rasa’il menyatakan bahwa mengumandangkan adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri hukumnya sunnah. Para ulama telah mengamalkan hal tersebut tanpa seorangpun mengingkarinya.
Sayyid Alawi menyatakan, perbuatan itu ada relevansinya untuk mengusir syaitan dari anak yang baru lahir tersebut. Karena syaitan akan lari terbirit-birit ketika mereka mendengar adzan sebagai mana yang keterangan yang ada dalam hadits.
Dengan demikian jelaslah hukum,tata cara dan keutamaan dari mengumandangkan Adzan dan Iqamah saat bayi lahir. Semoga artikel ini bisa menjadi sarana untuk berbagi ilmu bagi kita semua. Semoga ilmu ini bermanfaat dunia dan akhirat. Sampai ketemu lagi sobat...di rublik artikel kami lainnya
Insya Allah kedudukan hadits tersebut adalah dhoif, sehingga tidak bisa diamalkan. Wallahu 'alam. Silakan dicek salah satunya di: http://al-atsariyyah.com/ensiklopedia-hadits-lemah/azan-dan-iqamah-di-telinga-bayi.html
ReplyDeletehadist ini lemah.....
ReplyDeletehttp://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kritik-anjuran-adzan-di-telinga-bayi.html
mudah2n kita diberi petunjuk oleh Allah..
Wallahu a'lam
kajian tentang hadits perlu dilengkapi dengan artikel ini :
ReplyDeletehttp://serbawacana.blogspot.com/2010/12/mengabaikan-hadits-doif-melanggar-al.html
Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
ReplyDeleteHALLO BRO.........
Artikel yang bagus , saya manfaatkan , terimakasih.
http://thesaltasin.wordpress.com/2011/06/12/adzan-dan-iqamah-saat-bayi-lahir/
Wassalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Bagaimana sanad dari hadits yang dijadikan dasar sunnahnya adzan dan iqomat di telinga bayi baru lahir itu?
ReplyDeleteJazakumullah khoiron katsiron
hadist ini lemah... lihat di http://almanhaj.or.id/content/1553/slash/0
ReplyDeletedisana dibahas panjang lebar..
Bagi rekan-rekan yang menilai hadis itu dhaif/lemah harap kaji dan teliti kembali.. karena kami melihat bahwa untuk riwayat Abu Rafi’ yang dinilai berstatus da’if dapat diamalkan dan naik derajatnya menjadi hasan li gayrih. Hal ini didasarkan pada sanad hadisnya yang bersambung, terdapat hubungan antara guru dan murid pada keseluruhan perawi, itegritas pribadi dan kapasitas intelektual para perawi dinilai baik oleh ulama, kecuali satu orang saja (yaitu ‘Asim) dan itupun tidak keterlaluan cacatnya. Selain itu, kandungan matn-nya pun tidak bertentangan dengan petunjuk nas-nas yang lebih sahih dan kuat, baik dari Alquran maupun hadis nabi yang sahih. Berhati-hatilah, dan semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan petunjuk kepada kita semua, Ketahuilah... bahwa sebuah tradisi yang mengdung kemaslahatan bagi ummat bukanlah bid'ah... ingat hadis Nabi محمد صلى الله عليه ةسلم: مارأي المسلمون حسنا فهو عند الله حسن
ReplyDeleteImam nawawi dalam arbain nya berkata : hadits dhoif itu boleh untuk diamalkan.
ReplyDeleteJdi mao ikut imam nawawi yg seorang ulama besar, atau mao ikut orng skrng yg jahiliyyah murokkab ???
ReplyDeletesaya tak peduli apa itu dhoif/lemah,, kok hadis... bukankah manusia itu makhluk yang dhoif? seumpama memperdengarkan adzan ke telinga kanan bayi yg baru lahir dan iqomah di telinga kiri itu tak boleh di amalkan terus apa yang boleh di perdengarkan pada si bayi?? dangdutan koplo gitu??
ReplyDelete